Tugas Pokok : Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Pelindungan Anak Kota Ternate
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Kota Ternate
Perkembangan Struktur organisasinya mengalami perubahan. Berdasarkan
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya
Daerah Tingkat II Ternate yang peresmiannya dilakukan pada tanggal 27 April
1999, maka sejak itu pula Pemerintah Kota Ternate melaksanakan berbagai upaya
untuk dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
pelayanan terhadap masyarakat. Dengan ditetapkan Kantor Pemberdayaan
Perempuan Kota Ternate sebagai salah satu Oranisasi Perangkat Daerah sesuai
dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi
Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate, maka bidang pemberdayaan perempuan
yang sebelumnya dilaksanakan oleh Bagian Pemberdayaan Perempuan Sekretariat
Daerah Kota Ternate berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 28
Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Kota Ternate dilaksanakan oleh Kantor Pemberdayaan Perempuan Kota Ternate.
Kantor Pemberdayaan Perempuan Kota Ternate yang terbentuk berdasarkan
Peraturan Daerah tersebut diatas kemudian mengalami perubahan sesuai dengan
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan kedua
atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi
Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate, nomenklatur Kantor Pemberdayaan
Perempuan Kota Ternate menjadi Kantor Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kota Ternate, disesuaikan dengan nama Kementerian.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate Tahun
2016 Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang merupakan perangkat
daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaran pemerintahan daerah, dipimpin
oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota.
Tugas Pokok dan Fungsi :
Berdasarkan Peraturan Walikota Ternate Nomor : 11 Tahun 2017 yang
ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Ternate, maka Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Ternate mempunyai
tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan perumusan dan penetapan kebijakan dibidang kesetaraan gender,
perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak dan
partisipasi masyarakat;
b. pelaksanaan penetapan sistem data gender dan anak;
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang
kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan hak anak,
tumbuh kembang anak, dan partisipasi masyarakat;
d. penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan penanganan perlindungan
perempuan dan hak anak berbasis gender;
e. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi dilingkungan Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan anak;
f. pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak;
g. pelaksanaan pengawasan atas tugas dilingkungan Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak;
h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.