Tugas Pokok : Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Kota Ternate Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Kota Ternate
Perkembangan Struktur organisasinya mengalami perubahan. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate yang peresmiannya dilakukan pada tanggal 27 April 1999, maka sejak itu pula Pemerintah Kota Ternate melaksanakan berbagai upaya untuk dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat. Dengan ditetapkan Kantor Pemberdayaan Perempuan Kota Ternate sebagai salah satu Oranisasi Perangkat Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate, maka bidang pemberdayaan perempuan yang sebelumnya dilaksanakan oleh Bagian Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Daerah Kota Ternate berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Ternate dilaksanakan oleh Kantor Pemberdayaan Perempuan Kota Ternate. Kantor Pemberdayaan Perempuan Kota Ternate yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah tersebut diatas kemudian mengalami perubahan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate, nomenklatur Kantor Pemberdayaan Perempuan Kota Ternate menjadi Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Ternate, disesuaikan dengan nama Kementerian. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang merupakan perangkat daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaran pemerintahan daerah, dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota.
Tugas Pokok dan Fungsi :
Berdasarkan Peraturan Walikota Ternate Nomor : 11 Tahun 2017 yang ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Ternate, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Ternate mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan perumusan dan penetapan kebijakan dibidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak dan partisipasi masyarakat; b. pelaksanaan penetapan sistem data gender dan anak; c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan hak anak, tumbuh kembang anak, dan partisipasi masyarakat; d. penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan penanganan perlindungan perempuan dan hak anak berbasis gender; e. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dilingkungan Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan anak; f. pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak; g. pelaksanaan pengawasan atas tugas dilingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
Bagaimana pengalaman Anda menggunakan situs web ini?
Masukan Anda sangat berarti bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan.