Tugas Pokok : Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan 
Perempuan dan Pelindungan Anak Kota Ternate 
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Kota Ternate 

Perkembangan Struktur organisasinya mengalami perubahan. Berdasarkan 
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya 
Daerah Tingkat II Ternate yang peresmiannya dilakukan pada tanggal 27 April 
1999, maka sejak itu pula Pemerintah Kota Ternate melaksanakan berbagai upaya 
untuk dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan 
pelayanan terhadap masyarakat. Dengan ditetapkan Kantor Pemberdayaan 
Perempuan Kota Ternate sebagai salah satu Oranisasi Perangkat Daerah sesuai 
dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi 
Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate, maka bidang pemberdayaan perempuan 
yang sebelumnya dilaksanakan oleh Bagian Pemberdayaan Perempuan Sekretariat 
Daerah Kota Ternate berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 28 
Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah 
Kota Ternate dilaksanakan oleh Kantor Pemberdayaan Perempuan Kota Ternate. 
Kantor Pemberdayaan Perempuan Kota Ternate yang terbentuk berdasarkan 
Peraturan Daerah tersebut diatas kemudian mengalami perubahan sesuai dengan  
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan kedua 
atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi 
Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate, nomenklatur Kantor Pemberdayaan 
Perempuan Kota Ternate menjadi Kantor Pemberdayaan Perempuan dan 
Perlindungan Anak Kota Ternate, disesuaikan dengan nama Kementerian. 
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah  Kota Ternate Nomor 11 Tahun 
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ternate Tahun  
2016 Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak   menjadi  Dinas 
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang merupakan perangkat 
daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaran pemerintahan daerah, dipimpin 
oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota.  
 Tugas Pokok dan Fungsi :

Berdasarkan Peraturan Walikota Ternate Nomor : 11 Tahun 2017 yang 
ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2017 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas 
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Ternate, maka Dinas 
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Ternate mempunyai 
tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang pemberdayaan 
perempuan dan perlindungan anak. 
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas Dinas 
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyelenggarakan fungsi : 
a. pelaksanaan perumusan dan penetapan kebijakan dibidang kesetaraan gender, 
perlindungan hak perempuan, perlindungan anak, tumbuh kembang anak dan 
partisipasi masyarakat; 
b. pelaksanaan penetapan sistem data gender dan anak; 
c. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang 
kesetaraan gender, perlindungan hak perempuan, perlindungan hak anak, 
tumbuh kembang anak, dan partisipasi masyarakat; 
d. penyelenggaraan koordinasi dan pelaksanaan penanganan perlindungan 
perempuan dan hak anak berbasis gender;  
e. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan dan pemberian dukungan 
administrasi dilingkungan Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan anak; 
f. pengelolaan barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab Dinas 
Pemberdayaan Perempuan  dan perlindungan anak; 
g. pelaksanaan pengawasan atas tugas dilingkungan Dinas Pemberdayaan 
Perempuan dan Perlindungan Anak; 
h. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.