Kantor Pemberdayaan Perempuan Kota Ternate yang terbentuk berdasarkan 
Peraturan Daerah tersebut diatas kemudian mengalami perubahan sesuai dengan  
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan kedua 
atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi 
Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate, nomenklatur Kantor Pemberdayaan 
Perempuan Kota Ternate menjadi Kantor Pemberdayaan Perempuan dan 
Perlindungan Anak Kota Ternate, disesuaikan dengan nama Kementerian. 
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah  Kota Ternate Nomor 11 Tahun 
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ter2016

Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak   menjadi  Dinas 
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang merupakan perangkat 
daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaran pemerintahan daerah, dipimpin 
oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. nate Tahun