Kantor Pemberdayaan Perempuan Kota Ternate yang terbentuk berdasarkan
Peraturan Daerah tersebut diatas kemudian mengalami perubahan sesuai dengan
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 04 Tahun 2010 tentang Perubahan kedua
atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2007 tentang Organisasi
Lembaga Teknis Daerah Kota Ternate, nomenklatur Kantor Pemberdayaan
Perempuan Kota Ternate menjadi Kantor Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Kota Ternate, disesuaikan dengan nama Kementerian.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Ter2016
Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi Dinas
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang merupakan perangkat
daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaran pemerintahan daerah, dipimpin
oleh Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Walikota. nate Tahun